Lembaga Penyalur Dana Hibah
Lembaga penyandang dana hibah
Tidak hanya perusahaan,instansi&pemerintahan,per orangan,juga bisa menikmati dana hibah yang diberikan oleh pemerintah Jepang.
Pemerintah Jepang selama ini telah berkontribusi memberikan bantuan kepada negara berkembang sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial di masing-masing negara tersebut. Bantuan ini dialirkan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan aliran dana, teknologi dan bantuan darurat korban bencana alam. Diantaranya yang utama adalah Bantuan Pembangunan Pemerintah (Official Development Assistance /ODA) yang terdiri dari Pinjaman Yen, Bantuan Dana Hibah dan Kerjasama Teknik.
Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia merupakan salah satu bagian dari skema bantuan hibah yang dimiliki Pemerintah Jepang dengan ciri utamanya langsung dan cepat menjangkau penerima manfaat di tingkat Grassroots.
Program ini dimulai pada tahun 1989 dan telah mendanai proyek-proyek pembangunan sosial tingkat Grassroots melalui institusi pendidikan dan kesehatan, serta NGO lokal.
Program ini dimulai pada tahun 1989 dan telah mendanai proyek-proyek pembangunan sosial tingkat Grassroots melalui institusi pendidikan dan kesehatan, serta NGO lokal.
Selain itu, Pemerintah Jepang juga memiliki skema "Bantuan Hibah NGO Jepang" yang khusus bekerjasama dengan NGO Jepang untuk proyek kerjasama pembangunan sosial dan ekonomi tingkat Grassroots, serta "Bantuan Hibah Grassroots Kebudayaan" yang khusus menjalin kerjasama dengan NGO atau Pemerintah Daerah di negara-negara berkembang untuk proyek kerjasama di bidang pendidikan dan kebudayaan.
<Dana yang tersedia>
Jumlah dana untuk setiap proyek maksimal 10 juta Yen (atau sekitar ±750-800 juta Rupiah, tergantung nilai kurs antara Rupiah dan Yen yang berlaku saat itu. Lembaga penerima dana harus membuat rincian anggaran.)
Jumlah dana untuk setiap proyek maksimal 10 juta Yen (atau sekitar ±750-800 juta Rupiah, tergantung nilai kurs antara Rupiah dan Yen yang berlaku saat itu. Lembaga penerima dana harus membuat rincian anggaran.)
Perhatian:
Jika dana digunakan untuk mendanai kegiatan diluar kesepakatan/rencana, atau jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan seluruh dana atau sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.
Jika dana digunakan untuk mendanai kegiatan diluar kesepakatan/rencana, atau jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan seluruh dana atau sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.
<Batas waktu pelaksanaan proyek>
Dalam kurun waktu 1 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak
Dalam kurun waktu 1 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak
<Penerima bantuan>
- Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Grassroots (misalnya NGO Lokal, institusi pendidikan dan kesehatan. NGO international juga dapat menjadi penerima bantuan. Namun, yang menjadi prioritas adalah NGO lokal.)
- Organisasi/lembaga harus memiliki badan hukum dan terdaftar di instansi terkait atau Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
- Organisasi/ lembaga harus memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun serta kapasitas mengelola proyek
- Organisasi/ lembaga harus bersedia untuk bertanggungjawab atas keberlanjutan proyek setelah proyek selesai
- Individu pribadi dan Lembaga profit dapat menjadi penerima bantuan ini.
- Organisasi/ lembaga wajib menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan rencana proyek kepada Kementerian Dalam Negeri indonesia (KEMDAGRI) jika dapat persetujuan dari Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang dan mendapatkan surat persetujuan yang dikeluarkan oleh KEMDAGRI (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2008) dengan batas waktu sebelum penandatanganan kontrak bantuan hibah Grassroots.
- Instansi Pemerintah dan organisasi internasional tidak dapat menjadi penerima bantuan ini, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bantuan untuk situasi darurat, dirasa memiliki tingkat manfaat yang tinggi, atau situasi dimana sulit untuk melaksanakan proyek jika tanpa adanya keterlibatan instansi tersebut.
<Isi proyek>
Sasaran proyek
- Proyek skala kecil namun memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat Grassroots
- Proyek-proyek bantuan kemanusiaan
- Proyek-proyek yang mengedepankan pemenuhan Basic Human Needs (Kebutuhan Dasar Manusia) dan Human Security (Keamanan Manusia)*)
- Proyek yang memiliki nilai manfaat jangka panjang walau masa implementasi telah selesai
Jenis proyek yang tidak bisa didanai
- Proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat grassroot (Bantuan penelitian di institusi pendidikan tinggi seperti universitas atau perguruan tinggi, capacity building untuk lembaga, bantuan yang hanya ditujukan untuk kegiatan bisnis/perdagangan atau pengadaan lapangan kerja)
- Proyek-proyek yang tidak memiliki hubungan kuat dalam pengembangan sosial secara langsung seperti kebudayaan, kesenian, olahraga
- Proyek-proyek yang memiliki tujuan politik, agama dan militer
Referensi : Daftar Proyek yang telah dilaksanakan“Bantuan Hibah Akar Rumput(Grassroots)”kepada Indonesia
<Prosedur pelaksanaan proyek>
Pengajuan Proposal
↓
Proses Seleksi oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang (Survey atau kunjungan ke lokasi proyek)
↓
Proses Seleksi dan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri Jepang
↓
Penandatanganan Kontrak Hibah (Grant Contract: G/C) antara Lembaga penerima bantuan dengan Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang
↓
Pengiriman dana kepada lembaga penerima bantuan
↓
Pelaksanaan proyek,
Monitoring oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang ke lokasi dan penyerahan laporan pertengahan berkaitan dengan penggunaan dana dan kegiatan dari lembaga penerima bantuan
↓
Proyek selesai,
penyerahan laporan akhir berkaitan dengan penggunaan dana dan kegiatan dari lembaga penerima bantuan
↓
Pelaksanaan Audit oleh Badan Auditor Independen
(Laporan Audit harus dikirim ke Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang)
↓
Pengembalian sisa dana
(Jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.)
↓
Follow-up proyek oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang setelah proyek selesai
↓
Penyerahan laporan follow-up proyek oleh lembaga penerima bantuan
↓
Follow-up oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang pada saat 2 tahun setelah proyek selesai
<Cara pengajuan>
Sebelum mengajukan proposal, diharapkan bagi organisasi/lembaga untuk membaca baik-baik penjelasan mengenai persyaratan kelayakan organisasi diatas dan Tata Cara Pengajuan di bawah ini. Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, organisasi/lembaga dapat mulai menyusun dokumen-dokumen dibawah ini dalam Bahasa Indonesia (atau Bahasa Inggris jika memang dirasa perlu).
<Dokumen untuk pengajuan proposal>
Info Hp / Wa +6281311037390
Siswo edy